STORYTIME.ID – Seorang anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung. AR diduga mengempeskan ban mobil milik seorang mahasiswi yang terparkir di lingkungan DPRD Lampung.
Peristiwa itu terjadi pada 19 Januari 2026 dan terekam kamera CCTV di area DPRD Lampung.
Ketua BK DPRD Lampung Abdullah Sura Jaya mengatakan korban merupakan mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) yang datang ke DPRD untuk keperluan wawancara skripsi.
“Korban datang ke DPRD untuk wawancara dengan saya. Tapi saat hendak pulang, korban mendapati keempat ban mobilnya kempes,” kata Abdullah, Senin (2/2/2026).
Merasa janggal, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil penelusuran, terlihat seorang anggota DPRD Lampung berinisial AR diduga melakukan pengempesan ban mobil korban.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke BK DPRD Lampung. BK pun bergerak cepat dengan melakukan klarifikasi awal dan penelusuran fakta.
“Hari ini kami sudah klarifikasi laporan, mengeluarkan perintah penelusuran, memanggil saksi-saksi, serta meminta keterangan Satpol PP untuk melengkapi data,” ujar Abdullah.
Ia menjelaskan, setelah seluruh bukti dan keterangan terkumpul, BK akan melakukan pembahasan internal sebelum melangkah ke sidang etik.
“Nanti kita simpulkan dan koordinasikan dengan bagian pembinaan DPRD, lalu masuk ke mekanisme persidangan etik,” jelasnya.
Terkait motif, Abdullah menyebut berdasarkan keterangan korban, terlapor mengakui perbuatannya dan berdalih panik karena terburu-buru.
“Terlapor mengaku panik karena ada anggota keluarga yang sakit, sehingga terburu-buru dan melakukan tindakan tersebut,” ungkapnya.
Meski demikian, BK menegaskan alasan tersebut tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran kode etik.
“Sanksi baru bisa ditentukan setelah sidang etik dan seluruh fakta diuji secara objektif,” tegas Abdullah.
Saat ini, terlapor belum dipanggil secara resmi karena BK masih melengkapi perangkat kode etik dan akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah konsultasi selesai, baru kita panggil yang bersangkutan,” ujarnya.
Abdullah menegaskan, jika terbukti terjadi pelanggaran berat, terlebih didukung bukti CCTV, rekomendasi terberat BK adalah pemberhentian.
“Rekomendasi terberat itu pemberhentian. Namun eksekusi tetap berada di partai politik yang bersangkutan,” katanya.
Ia mengakui insiden tersebut mencoreng citra DPRD Lampung dan sangat disayangkan karena melibatkan mahasiswa.
“Ini jelas mencoreng lembaga DPRD. Sangat disayangkan, apalagi korbannya mahasiswa,” tegasnya.
Terkait pengamanan, Abdullah menyebut Satpol PP telah menjelaskan bahwa terdapat lima petugas jaga dan seluruh area dilengkapi CCTV. Namun saat kejadian, hanya dua petugas yang berjaga.
“Dua petugas berkeliling dan satu petugas sakit. Namanya manusia, kelengahan bisa saja terjadi,” pungkasnya.
BK DPRD Lampung memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Redaksi: StoryTime.id






