KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Pemerintahan

BEM Unila Kecam Aksi Arogan Oknum DPRD Lampung Tengah, Desak Pemeriksaan Etik dan Sanksi Tegas

StoryTimebadge-check


					Poto: Ketua BEM KBM Unila, M. Ammar Fauzan, Perbesar

Poto: Ketua BEM KBM Unila, M. Ammar Fauzan,

StoryTime.id Lampung –  Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung (Unila) mengecam keras tindakan tidak etis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Lampung Tengah yang terlibat cekcok dengan mahasiswa di Kelurahan Way Halim Permai, Bandar Lampung, Jumat (31/10/2025).

BEM menilai sikap arogan oknum dewan tersebut mencederai etika pejabat publik dan mencoreng marwah lembaga legislatif daerah.

Ketua BEM KBM Unila, M. Ammar Fauzan, menyebut tindakan wakil rakyat yang terekam dalam video viral di media sosial itu sebagai bentuk penyalahgunaan status dan simbol kekuasaan.

“Ucapan ‘saya anggota’ yang disertai perilaku tidak pantas menunjukkan mentalitas feodal yang masih melekat di sebagian pejabat publik. Jabatan politik seharusnya dijalankan dengan rendah hati, bukan digunakan untuk menunjukkan superioritas,” tegas Ammar dalam siaran pers, Minggu (2/11/2025).

Menurut Ammar, peristiwa tersebut bukan sekadar adu mulut, tetapi mencerminkan krisis moral dan integritas pejabat publik di daerah. Ia menilai, oknum dewan yang seharusnya menjadi teladan justru memprovokasi dan menantang warga, sehingga merusak citra DPRD sebagai representasi rakyat.

 

Atas insiden itu, BEM KBM Unila mendesak Badan Kehormatan DPRD Lampung Tengah untuk segera melakukan pemeriksaan etik secara transparan dan tidak tebang pilih.

 

> “Setiap anggota dewan terikat kode etik. Pembiaran terhadap perilaku seperti ini hanya akan memperkuat budaya kekuasaan yang korosif di tubuh pemerintahan daerah,” lanjutnya.

Selain itu, BEM juga meminta DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung—partai yang menaungi oknum anggota dewan tersebut—untuk melakukan evaluasi mendalam dan memberikan sanksi tegas. Menurut BEM, tindakan arogan itu bertolak belakang dengan nilai-nilai kerakyatan dan perjuangan wong cilik yang selama ini diusung PDI Perjuangan.

” Tidak ada ruang bagi pejabat publik bermental preman yang menjadikan jabatan sebagai tameng untuk mengintimidasi masyarakat, apalagi mahasiswa. DPRD adalah pilar demokrasi, bukan panggung unjuk kekuasaan,” kata Ammar.

BEM KBM Unila menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada pertanggungjawaban jelas dari pihak terkait. Mereka menuntut agar DPD PDIP Lampung dan DPRD Lampung Tengah segera menyampaikan sikap resmi dan menjatuhkan sanksi etik terhadap oknum dewan bersangkutan.

“Mahasiswa bukan musuh pejabat publik, kami adalah bagian dari rakyat yang kritis dan peduli terhadap pemerintahan. Tindakan intimidatif hanya menunjukkan ketakutan terhadap suara rakyat,” pungkasnya.

Editor: StoryTime.Id

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Lampung Menuju Panggung Nasional, Gubernur Sambut Kepercayaan Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

10 Februari 2026 - 14:52 WIB

Bupati Tanah Laut Terima Penghargaan SIWO Award

9 Februari 2026 - 07:22 WIB

Pemprov Banten Dorong Sport Tourism untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

8 Februari 2026 - 05:50 WIB

Lampung Ditunjuk sebagai Tuan Rumah Hari Pers Nasional dan Porwanas 2027

7 Februari 2026 - 12:14 WIB

Damkar Lamsel Pastikan Dapur MBG Bumi Agung Sesuai Standar Keselamatan

6 Februari 2026 - 11:35 WIB

Story Trending Berita