STORYTIME.ID – Keputusan pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies (SGC) memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat Lampung. Persoalan ini tak semata menyangkut status lahan, tetapi juga masa depan lebih dari 50 ribu pekerja yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup pada industri gula terbesar di Indonesia tersebut.
Sejak mulai beroperasi di Lampung pada akhir 1980-an, SGC relatif jauh dari konflik terbuka terkait penguasaan lahan. Bahkan setelah perusahaan berpindah kepemilikan pada 2001 melalui mekanisme lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), aktivitas perkebunan dan industri gula tetap berjalan tanpa gejolak berarti. Karena itu, pencabutan HGU yang muncul belakangan dinilai sejumlah pihak sebagai langkah yang mengejutkan.
Praktisi hukum Resimen M Kadafi menilai negara perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum pencabutan tersebut. Menurutnya, Sugar Group memperoleh lahan melalui mekanisme resmi negara, yakni pembelian aset HGU hasil lelang BPPN.
“Jika kemudian muncul klaim bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah, apalagi dikaitkan dengan Kementerian Pertahanan, negara wajib menjelaskannya secara transparan. Ini bukan hanya soal perusahaan, tetapi menyangkut kepastian hukum,” ujar Kadafi.
Di Lampung, SGC bukan sekadar entitas bisnis. Perusahaan yang berdiri pada 1983 dan mulai beroperasi pada 1987 ini awalnya merupakan bagian dari Grup Salim, sebelum diakuisisi Grup Garuda Panca Artha milik Gunawan Yusuf pada 2001. Kini, SGC menaungi empat anak perusahaan, yakni PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, PT Indolampung Perkasa, dan PT Indolampung Distillery.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, Lampung merupakan salah satu provinsi penghasil tebu terbesar di Indonesia dengan luas areal mencapai 143,11 ribu hektare. Dalam ekosistem tersebut, SGC menjadi pemain dominan sekaligus tulang punggung industri gula nasional, termasuk melalui produk gula kristal putih bermerek Gulaku yang dikenal luas masyarakat.
Kontribusi SGC juga meluas ke sektor sosial dan pendidikan. Selama bertahun-tahun, perusahaan ini membangun fasilitas pendidikan bagi anak karyawan dan masyarakat sekitar, mulai dari SD, SMP, hingga SMA Sugar Group dengan fasilitas modern. SGC juga mengembangkan pendidikan vokasi dan politeknik bekerja sama dengan ATMI Surakarta.
Selain itu, SGC menyediakan program beasiswa penuh bagi lulusan SMA untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi ternama seperti UGM, IPB, UI, dan ITB, mencakup biaya pendidikan, asrama, hingga uang saku. Pada jalur vokasi, tersedia program D3 serta SMK Otomotif khusus bagi anak karyawan musiman dan harian.
Bagi ribuan keluarga pekerja, SGC bukan sekadar tempat bekerja, melainkan penopang kehidupan, pendidikan, dan masa depan. Karena itu, pencabutan HGU dipandang bukan hanya sebagai persoalan administratif, melainkan ancaman langsung terhadap stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah sekitar perkebunan.
Di tengah upaya pemerintah menjaga iklim investasi dan kepastian berusaha, kebijakan ini memunculkan kegelisahan: apakah kontribusi industri selama puluhan tahun serta nasib puluhan ribu pekerja akan terpinggirkan tanpa kejelasan arah kebijakan?
Diketahui, pencabutan HGU SGC disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid pada Rabu, 21 Januari 2026. Menurut Nusron, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2015, 2019, dan 2022.
“Setelah rapat membahas LHP tersebut, ditemukan adanya sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan pihak terkait,” kata Nusron.
Ia menegaskan, seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan c.q. TNI Angkatan Udara dinyatakan dicabut. Total nilai aset yang tercantum dalam LHP BPK tersebut diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.
Pasca pencabutan HGU, TNI AU akan mengajukan permohonan pengukuran ulang serta penerbitan sertifikat baru atas nama Kementerian Pertahanan dengan tembusan kepada TNI Angkatan Udara. (**)






