STORYTIME.ID – Guru honorer di Kabupaten Lampung Selatan yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi tak lagi diperbolehkan menerima honor dari Dana BOS. Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nomor 700/585/IV.02/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut hasil audit ketaatan satuan pendidikan periode Januari–Agustus 2025. Ketentuan ini merujuk Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 39 ayat 2 huruf (d), yang menyebut honor BOS hanya untuk guru yang belum menerima TPG.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Marko Firzada mengatakan, pembayaran honor BOS kepada guru bersertifikasi masuk kategori temuan pemeriksaan. Guru yang terlanjur menerima diwajibkan mengembalikan dana ke RKUD Lampung Selatan untuk diteruskan ke RKUN, dengan mekanisme pengembalian bertahap.
“Kebijakan ini bukan mendadak. Guru sebelumnya telah menandatangani perjanjian siap mengembalikan jika menjadi temuan,” ujar Marko.
Pengembalian hanya berlaku bagi guru honorer BOS 2025 yang menerima dua sumber penghasilan (BOS dan sertifikasi). Sementara guru honorer yang belum bersertifikasi tidak dikenakan kewajiban pengembalian.
Dinas Pendidikan menegaskan kebijakan ini untuk mencegah pendanaan ganda dan mengoptimalkan pemanfaatan Dana BOS bagi kebutuhan operasional sekolah. Guru yang ingin mengajukan keringanan pengembalian secara mencicil dipersilakan berkonsultasi ke Inspektorat. (Red).






