KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Berita

Guru Honorer Bersertifikasi di Lampung Selatan Tak Boleh Digaji dari Dana BOS

Story TimeIDbadge-check


					Guru Honorer Bersertifikasi di Lampung Selatan Tak Boleh Digaji dari Dana BOS Perbesar

STORYTIME.ID – Guru honorer di Kabupaten Lampung Selatan yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi tak lagi diperbolehkan menerima honor dari Dana BOS. Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nomor 700/585/IV.02/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut hasil audit ketaatan satuan pendidikan periode Januari–Agustus 2025. Ketentuan ini merujuk Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 39 ayat 2 huruf (d), yang menyebut honor BOS hanya untuk guru yang belum menerima TPG.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Marko Firzada mengatakan, pembayaran honor BOS kepada guru bersertifikasi masuk kategori temuan pemeriksaan. Guru yang terlanjur menerima diwajibkan mengembalikan dana ke RKUD Lampung Selatan untuk diteruskan ke RKUN, dengan mekanisme pengembalian bertahap.

“Kebijakan ini bukan mendadak. Guru sebelumnya telah menandatangani perjanjian siap mengembalikan jika menjadi temuan,” ujar Marko.

Pengembalian hanya berlaku bagi guru honorer BOS 2025 yang menerima dua sumber penghasilan (BOS dan sertifikasi). Sementara guru honorer yang belum bersertifikasi tidak dikenakan kewajiban pengembalian.

Dinas Pendidikan menegaskan kebijakan ini untuk mencegah pendanaan ganda dan mengoptimalkan pemanfaatan Dana BOS bagi kebutuhan operasional sekolah. Guru yang ingin mengajukan keringanan pengembalian secara mencicil dipersilakan berkonsultasi ke Inspektorat. (Red).

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Bupati Lampung Selatan Lantik 12 Pejabat Eselon II, Akhiri Kekosongan Jabatan Definitif di Sejumlah OPD

5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Kantor Pertanahan Gandeng Pemkab Lampung Selatan Dorong Investasi dan Pengamanan Aset

4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Polri dan Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah

4 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Poto: Febrie Adriansyah

Diduga Gunakan Rangka Baja Oplosan, Proyek Revitalisasi Sekolah Rp642 Juta di Lamsel Disorot

23 Juli 2026 - 03:24 WIB

PWI Pusat Ingatkan Hotman Paris, Pembelaan Klien Tak Boleh Lecehkan Wartawan

18 Juli 2026 - 01:16 WIB

Story Trending Berita