KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Berita

Isu Monopoli Media di KONI Lampung: Transparansi Jadi Tanda Tanya Besar

StoryTimebadge-check


					Isu Monopoli Media di KONI Lampung: Transparansi Jadi Tanda Tanya Besar Perbesar

StoryTime.Id, Lampung – Keterbukaan seharusnya menjadi fondasi lembaga publik. Namun di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung, prinsip tersebut tampaknya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Proses kerja sama (MoU) antara Humas KONI Lampung dengan sejumlah media diduga dilakukan secara tertutup dan hanya dikendalikan oleh segelintir pengurus.

Informasi yang dihimpun menyebutkan tidak ada mekanisme rapat, pemberitahuan resmi, maupun pelaporan internal mengenai daftar media yang bekerjasama. Bahkan sejumlah pengurus mengaku tidak mengetahui media mana saja yang mendapat kontrak publikasi dari KONI Lampung.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa kerja sama publikasi tidak dilakukan secara profesional dan akuntabel. Lebih jauh, beredar kabar bahwa satu oknum pengurus menguasai hingga empat media sekaligus dalam daftar kerja sama tersebut.

Jika benar demikian, pola ini mengarah pada monopoli distribusi informasi sekaligus membuka kemungkinan adanya pemanfaatan posisi untuk kepentingan pribadi, bukan kepentingan organisasi. Padahal tujuan publikasi KONI adalah menyebarluaskan informasi olahraga secara luas, bukan terpusat pada satu kelompok atau individu.

Dikutip dari Branda Lampung, Ketua Umum KONI Lampung, Ir. Taufik Hidayat, mengaku belum mendapat laporan resmi dari bidang publikasi terkait hal tersebut.

“Terima kasih informasinya. Nanti saya cari tahu lebih detail karena Don Peci (Kabid Humas) belum melapor soal ini,” kata Taufik saat dihubungi.

Ia juga menegaskan bahwa kerja sama media harus dilaksanakan secara terbuka.

“Seharusnya terbuka, tidak boleh ada monopoli, meski tetap disesuaikan dengan anggaran yang ada,” ujarnya.

Pernyataan Ketua Umum ini justru memunculkan pertanyaan lanjutan: bagaimana mungkin MoU publik dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan lembaga? Jika benar ada pengurus yang bergerak di luar mekanisme organisasi, maka pembenahan dan evaluasi wajib dilakukan.

Tanpa langkah tegas, publik berhak menilai KONI Lampung sebagai lembaga yang tidak transparan dan rentan dikendalikan oleh kepentingan kelompok tertentu.

Transparansi bukan slogan, tetapi tindakan.

Dan dalam kasus MoU media di KONI Lampung, bukti itu masih belum terlihat.

Editor: StoryTime.id

 

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Suara Generasi Muda di Musrenbang, Bupati Lampung Selatan Terharu

12 Februari 2026 - 10:07 WIB

Lampung Menuju Panggung Nasional, Gubernur Sambut Kepercayaan Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

10 Februari 2026 - 14:52 WIB

Bupati Tanah Laut Terima Penghargaan SIWO Award

9 Februari 2026 - 07:22 WIB

Pemprov Banten Dorong Sport Tourism untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

8 Februari 2026 - 05:50 WIB

Lampung Ditunjuk sebagai Tuan Rumah Hari Pers Nasional dan Porwanas 2027

7 Februari 2026 - 12:14 WIB

Story Trending Berita