STORYTIM.ID Kalianda – Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan, AKP M Erza Trisyahputra Nasution, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan seluruh pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan menyikapi informasi adanya dugaan pungutan di luar ketentuan saat pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kalianda, khususnya pada kasus dokumen tidak lengkap seperti KTP tidak ada atau kendaraan masih dalam proses leasing, yang diduga dilakukan oknum.
“Biaya resmi pajak kendaraan bermotor telah ditetapkan oleh pemerintah dan harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan resmi,” kata Erza, Jumat (13/2).
Ia menambahkan, apabila terdapat biaya tambahan, maka harus memiliki dasar hukum yang jelas serta disosialisasikan secara terbuka. Pihaknya akan berkoordinasi dengan unsur terkait di Samsat untuk memastikan informasi biaya pelayanan disampaikan secara jelas, baik di loket pelayanan maupun papan pengumuman.
“Kami akan mengecek dan berkoordinasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya.
Erza juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu meminta penjelasan secara rinci kepada petugas resmi serta melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. “Silakan bertanya dan melapor jika ada hal yang dirasa janggal,” jelasnya dihubungi melalui Pesan WhatsApp.
Redaksi: StoryTime.id.






