KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Berita

Kasat Lantas Polres Lamsel Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan di Luar Ketentuan di Samsat

Avatarbadge-check


					Poto Ilustrasi dokumen wajib pajak kendaraan Perbesar

Poto Ilustrasi dokumen wajib pajak kendaraan

STORYTIM.ID Kalianda – Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan, AKP M Erza Trisyahputra Nasution, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan seluruh pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan menyikapi informasi adanya dugaan pungutan di luar ketentuan saat pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kalianda, khususnya pada kasus dokumen tidak lengkap seperti KTP tidak ada atau kendaraan masih dalam proses leasing, yang diduga dilakukan oknum.

“Biaya resmi pajak kendaraan bermotor telah ditetapkan oleh pemerintah dan harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan resmi,” kata Erza, Jumat (13/2).

Ia menambahkan, apabila terdapat biaya tambahan, maka harus memiliki dasar hukum yang jelas serta disosialisasikan secara terbuka. Pihaknya akan berkoordinasi dengan unsur terkait di Samsat untuk memastikan informasi biaya pelayanan disampaikan secara jelas, baik di loket pelayanan maupun papan pengumuman.

“Kami akan mengecek dan berkoordinasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya.

Erza juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu meminta penjelasan secara rinci kepada petugas resmi serta melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. “Silakan bertanya dan melapor jika ada hal yang dirasa janggal,” jelasnya dihubungi melalui Pesan WhatsApp.

Redaksi: StoryTime.id.

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

DPD Desak Izin Tambang Rakyat Way Kanan Dipercepat, Tersendat di Pemprov Lampung

1 April 2026 - 13:07 WIB

BGN Bantah Anggaran MBG Rp335 Triliun, Tegaskan Hanya Kelola Rp268 Triliun

1 April 2026 - 04:50 WIB

Liburan Hemat di Tepi Pantai! Grand Elty Krakatoa Tawarkan “April Hot Deals” Mulai Rp799 Ribu

30 Maret 2026 - 11:45 WIB

Dari Lelah yang Disembunyikan, dr. Adilla Berdiri di Puncak Wisuda

30 Maret 2026 - 06:31 WIB

Dua Tokoh Nasional Kunjungi Grand Elty Krakatoa, Dorong Pariwisata Lampung Selatan

29 Maret 2026 - 13:53 WIB

Story Trending Berita