StoryTime.id Lampung – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Selatan, Supradianto, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dialami jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, saat menjalankan tugas liputan di lapangan.
Supradianto menyatakan keprihatinannya karena insiden seperti ini masih terjadi di tengah regulasi yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.
“Saya menyayangkan masih adanya ancaman dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bekerja. Padahal kebebasan pers sudah diatur jelas dalam undang-undang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melarang intimidasi, tekanan, atau bentuk intervensi apa pun terhadap jurnalis dalam proses mencari, mengolah, hingga menyebarkan informasi.
“Atas kejadian yang menimpa rekan kita, Teuku Khalid Syah, saya mengecam keras tindakan oknum yang menghalangi tugas jurnalistik. Itu jelas bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.
Supradianto juga mengapresiasi langkah pelaporan yang telah dilakukan ke Polres Lampung Selatan. Ia berharap proses hukum tersebut menjadi pembelajaran dan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain itu, ia menilai pentingnya membuka ruang dialog yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan insan pers untuk menyamakan persepsi terkait tugas jurnalistik, aturan dalam Undang-Undang Pers, serta kode etik wartawan.
“Harapan kami, setelah kejadian ini ada forum diskusi bersama untuk memahami fungsi pers dan aturan yang mengikatnya. Dengan begitu, insiden seperti ini tidak perlu terjadi lagi,” tutupnya. ***






