StoryTime.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menepati janjinya dalam mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energy Berjaya (PT LEB). Pada Selasa (28/4/2026) malam, penyidik menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka.
Tak hanya itu, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung juga langsung menahan Arinal selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana PI yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp268.760.385.500, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.
Penetapan Arinal sebagai tersangka menjadi catatan penting dalam penegakan hukum di Lampung. Ia tercatat sebagai mantan gubernur pertama di provinsi tersebut yang tersandung kasus korupsi dan berstatus tersangka.
Sebelumnya, Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Nama Arinal sendiri telah disebut dalam surat dakwaan perkara atas terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno dan pihak lainnya.
Dalam dakwaan itu, Arinal disebut memiliki peran aktif, baik saat menjabat sebagai gubernur maupun sebagai pemegang saham pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT Lampung Energy Berjaya (PT LEB).
Ia diduga terlibat bersama sejumlah pihak, antara lain Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB), M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB).
Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung juga menyita barang bukti dari aset milik Arinal senilai Rp38,5 miliar. Barang bukti tersebut merupakan bagian dari perkara yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Untuk menjaga keamanan, jaksa menyimpan seluruh barang bukti di gudang khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. (*).






