KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Berita

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp268,7 Miliar

Storyloversbadge-check


					Poto: Arinel Djuanidi Usai di Tetapkan tersangka.(ist) Perbesar

Poto: Arinel Djuanidi Usai di Tetapkan tersangka.(ist)

StoryTime.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menepati janjinya dalam mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energy Berjaya (PT LEB). Pada Selasa (28/4/2026) malam, penyidik menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka.

Tak hanya itu, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung juga langsung menahan Arinal selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana PI yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp268.760.385.500, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.

Penetapan Arinal sebagai tersangka menjadi catatan penting dalam penegakan hukum di Lampung. Ia tercatat sebagai mantan gubernur pertama di provinsi tersebut yang tersandung kasus korupsi dan berstatus tersangka.

Sebelumnya, Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Nama Arinal sendiri telah disebut dalam surat dakwaan perkara atas terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno dan pihak lainnya.

Dalam dakwaan itu, Arinal disebut memiliki peran aktif, baik saat menjabat sebagai gubernur maupun sebagai pemegang saham pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT Lampung Energy Berjaya (PT LEB).

Ia diduga terlibat bersama sejumlah pihak, antara lain Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB), M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB).

Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung juga menyita barang bukti dari aset milik Arinal senilai Rp38,5 miliar. Barang bukti tersebut merupakan bagian dari perkara yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Untuk menjaga keamanan, jaksa menyimpan seluruh barang bukti di gudang khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. (*).

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Bulog Lampung Selatan Sembelih 10 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H

28 Mei 2026 - 09:24 WIB

Kapolres Lamsel Pimpin  Penyembelihan 10 Sapi dan 2 Kambing Kurban untuk Masyarakat

27 Mei 2026 - 06:46 WIB

Sanggar Beach Serahkan Mobil Pengganti kepada Korban Pencurian Kendaraan

26 Mei 2026 - 23:35 WIB

Wujud Pemasyarakatan Humanis, Lapas Kalianda Salurkan Bantuan Sosial untuk Tahanan

25 Mei 2026 - 12:30 WIB

Gedung Dewan Kesenian Lampung Selatan Rusak dan Terbengkalai, Komitmen Pelestarian Budaya Dipertanyakan

25 Mei 2026 - 01:59 WIB

Story Trending Berita