KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Berita

Polemik Penundaan Panen Tebu di Way Kanan, Aliansi Desak Kepastian Hukum

Avatarbadge-check


					Poto: Pengurus Aliansi Triga Lampung ( ist). Perbesar

Poto: Pengurus Aliansi Triga Lampung ( ist).

StoryTime.id, Way Kanan – Aliansi Triga Lampung yang terdiri dari DPP Akar, DPP Pematank, dan Kramat menyoroti serius polemik penundaan panen tebu yang menimpa ratusan petani tebu mandiri di Kabupaten Way Kanan.

Ketidakpastian operasional PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) dinilai berdampak besar terhadap keberlangsungan hidup para petani.

Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menegaskan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Lampung, harus bersikap tegas dan transparan dalam menangani persoalan tersebut. Ia menilai kepastian hukum menjadi kunci agar tidak terus merugikan masyarakat.

“Jika memang ada pelanggaran, silakan ditindak tegas. Namun jika tidak bermasalah, segera beri kepastian hukum agar perusahaan bisa kembali beroperasi,” ujar Indra.

Ia juga menyoroti kejelasan tindak lanjut terkait dana titipan sebesar Rp100 miliar yang saat ini berada di Kejaksaan. Menurut dia, transparansi pengelolaan dana tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Sementara itu, Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran serius oleh PT PSMI. Perusahaan disebut menggarap lahan sekitar 14 ribu hektare di kawasan Register 44 Sungai Muara Dua tanpa izin resmi.

“Perusahaan menggunakan lahan register tanpa izin pemerintah. Harus ada tindakan tegas,” kata dia.

Ketua Aliansi Kramat, Sudirman Dewa, turut menyoroti potensi kerugian negara akibat aktivitas tersebut. Ia menyebut nilai kerugian diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah dan diduga melibatkan praktik mafia tanah.

Di sisi lain, ratusan petani tebu mandiri di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan mengeluhkan penundaan jadwal tebang dan giling oleh PT PSMI. Padahal, jadwal awal panen dimulai pada 4 April dan penggilingan perdana pada 5 April.

Penundaan ini diduga berkaitan dengan proses hukum yang tengah dihadapi perusahaan. Bahkan, muncul kabar mengenai potensi penyegelan pabrik dan pembekuan rekening yang membuat operasional terhenti.

Kondisi tersebut dinilai merugikan petani karena tebu yang telah memasuki masa panen optimal berisiko mengalami penurunan kadar gula atau rendemen jika tidak segera dipanen.

“Kami sangat dirugikan. Kalau lewat masa panen, kadar gula turun,” ujar Sartono, perwakilan petani.

Dampak juga dirasakan ribuan tenaga tebang dan angkut yang sebagian besar berasal dari Pulau Jawa. Mereka kini tidak dapat bekerja meski sebelumnya telah menerima uang muka dari petani.

Menanggapi situasi itu, para petani yang tergabung dalam Aliansi Darurat Petani Tebu Mandiri berencana menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada 9 April mendatang. Mereka berharap proses hukum tidak mematikan mata pencaharian masyarakat.

“Kami menghormati proses hukum, tapi jangan sampai pabrik ditutup. Kami butuh solusi agar giling tetap berjalan,” kata koordinator aliansi, Edi.

Diketahui, PT PSMI sebelumnya telah menitipkan dana sebesar Rp100 miliar ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait penanganan dugaan tindak pidana pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan. Hingga kini, para petani masih menunggu kepastian agar hasil panen mereka tidak berakhir sia-sia.

Redaksi: StoryTime.id 

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Polisi Selidiki Pencurian Mobil Pengunjung di Pantai Sanggar

1 April 2026 - 16:55 WIB

DPD Desak Izin Tambang Rakyat Way Kanan Dipercepat, Tersendat di Pemprov Lampung

1 April 2026 - 13:07 WIB

BGN Bantah Anggaran MBG Rp335 Triliun, Tegaskan Hanya Kelola Rp268 Triliun

1 April 2026 - 04:50 WIB

Liburan Hemat di Tepi Pantai! Grand Elty Krakatoa Tawarkan “April Hot Deals” Mulai Rp799 Ribu

30 Maret 2026 - 11:45 WIB

Dari Lelah yang Disembunyikan, dr. Adilla Berdiri di Puncak Wisuda

30 Maret 2026 - 06:31 WIB

Story Trending Berita