KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Berita

Polsek Kalianda Ringkus Pencuri Uang Korban Kecelakaan Tabrak Lari

StoryTimebadge-check


					Poto: Terduga pelaku berinisial S (35), warga Dusun VIII Umbul Liyoh Lamsel ( dok Polsek Kalianda). Perbesar

Poto: Terduga pelaku berinisial S (35), warga Dusun VIII Umbul Liyoh Lamsel ( dok Polsek Kalianda).

StoryTime, Kalianda – Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap uang milik warga Desa Palembapang yang menjadi korban kecelakaan. Terduga pelaku berinisial S (35), warga Dusun VIII Umbul Liyoh, ditangkap di rumahnya setelah polisi mengantongi bukti rekaman CCTV.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda. Korban bernama Rommy Ansori (43) menyuruh keponakannya, Linda, dan anaknya, Fatimah, untuk mengambil uang di agen BRILink sebesar Rp13 juta.

Dalam perjalanan pulang, sepeda motor yang dikendarai keduanya diduga menjadi korban tabrak lari sehingga terjatuh. Warga sekitar kemudian mengevakuasi para korban. Namun ketika diperiksa, uang yang baru diambil telah hilang, diduga diambil oleh pelaku yang memanfaatkan situasi tersebut.

“Atas insiden itu korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta dan melaporkannya ke Polsek Kalianda untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi BRILink dan TKP. Identitas pelaku pun terungkap.

Pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa Uang tunai Rp12.900.000,
satu toples bening bertutup oranye dan satu potong kain warna hijau

Pelaku kini ditahan di Polsek Kalianda dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan merespons cepat setiap laporan masyarakat,” tegas IPTU Sulyadi.

Polsek Kalianda mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. ( *).

 

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Lampung Menuju Panggung Nasional, Gubernur Sambut Kepercayaan Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

10 Februari 2026 - 14:52 WIB

Bupati Tanah Laut Terima Penghargaan SIWO Award

9 Februari 2026 - 07:22 WIB

Pemprov Banten Dorong Sport Tourism untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

8 Februari 2026 - 05:50 WIB

Lampung Ditunjuk sebagai Tuan Rumah Hari Pers Nasional dan Porwanas 2027

7 Februari 2026 - 12:14 WIB

Damkar Lamsel Pastikan Dapur MBG Bumi Agung Sesuai Standar Keselamatan

6 Februari 2026 - 11:35 WIB

Story Trending Berita