KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Berita

SIWO PWI Pusat Kecam Intimidasi Wartawan Usai Laga Malut United vs PSM Makassar

Story TimeIDbadge-check


					Poto: Suporter intimidasi Wartawan peliput pertandingan antara Malut United dan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Maluku Utara. Perbesar

Poto: Suporter intimidasi Wartawan peliput pertandingan antara Malut United dan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Maluku Utara.

SYORYTIME.iD, Jakarta –  Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Pusat menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan intimidasi yang dialami sejumlah wartawan saat meliput pertandingan BRI Super League antara Malut United dan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Maluku Utara.

Insiden terjadi pada Sabtu malam, 7 Maret 2026, sekitar pukul 23.05 WIT, tidak lama setelah pertandingan berakhir. Peristiwa tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Salah satu wartawan yang menjadi korban adalah Irwan Djailani, jurnalis Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate. Ia didatangi seorang pria yang diduga ofisial Malut United, lalu diintimidasi dan dipaksa menghapus rekaman video yang diambil sebagai bagian dari tugas jurnalistiknya.

Tidak hanya itu, ofisial yang sama juga meminta petugas steward mengusir sejumlah jurnalis dari area tribun stadion, meskipun para wartawan telah mengantongi kartu identitas resmi yang dikeluarkan penyelenggara kompetisi.

Ketua Umum SIWO PWI Pusat Suryansyah menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Ini bukan sekadar tindakan tidak terpuji, tetapi pelanggaran nyata terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Wartawan yang hadir di lapangan memiliki kredensial resmi dan menjalankan tugas jurnalistik yang sah.

Tidak ada pihak yang berhak menghalangi atau memaksa mereka menghapus hasil kerja jurnalistiknya,” kata Suryansyah di Jakarta, Minggu, 8 Maret 2026.

Situasi di stadion sempat memanas setelah pertandingan. Ofisial yang sama dilaporkan membuntuti tim wasit hingga ke area ruang ganti. Ia disebut menggedor pintu dengan keras dan melontarkan umpatan serta ancaman kepada perangkat pertandingan.

Akibatnya, tim wasit memilih bertahan di dalam ruang ganti selama sekitar satu setengah jam. Mereka baru dapat meninggalkan stadion sekitar pukul 00.20 WIT setelah polisi dan steward memastikan kondisi stadion kembali kondusif.

Ketua PWI Maluku Utara Asri Fabanyo juga mengecam keras insiden tersebut. Ia menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Saya mendukung langkah SIWO PWI Pusat yang akan bersurat kepada Kapolri untuk menindaklanjuti dugaan intimidasi tersebut,” ujar Asri.

Ia menegaskan wartawan yang meliput pertandingan telah mengantongi kartu identitas resmi dari penyelenggara kompetisi dan bekerja sesuai prosedur operasional standar.

“Mereka bekerja sesuai SOP dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum,” katanya.

SIWO PWI Pusat menyatakan tidak akan tinggal diam dan berencana melaporkan kasus ini secara resmi kepada Kapolri. Selain itu, SIWO juga mendesak PT I-League selaku operator kompetisi BRI Super League untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap ofisial Malut United yang terlibat dalam insiden tersebut.

Menurut Suryansyah, intimidasi terhadap wartawan merupakan ancaman terhadap demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi.

“SIWO PWI Pusat akan terus berdiri di garis depan untuk melindungi setiap wartawan olahraga Indonesia dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujarnya.

Dalam pernyataan resminya, SIWO PWI Pusat juga menyerukan kepada seluruh pihak dalam ekosistem sepak bola nasional—mulai dari manajemen klub, ofisial tim, suporter, hingga penyelenggara kompetisi—untuk menghormati peran wartawan sebagai mitra dalam membangun transparansi dan akuntabilitas dunia olahraga.

SIWO PWI Pusat berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan semua pihak dapat bersama-sama menciptakan ekosistem olahraga Indonesia yang profesional serta menghormati kebebasan pers.

Editor StoryTime.id

Sumber rilis Siwo Pusat

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

DPD Desak Izin Tambang Rakyat Way Kanan Dipercepat, Tersendat di Pemprov Lampung

1 April 2026 - 13:07 WIB

BGN Bantah Anggaran MBG Rp335 Triliun, Tegaskan Hanya Kelola Rp268 Triliun

1 April 2026 - 04:50 WIB

Liburan Hemat di Tepi Pantai! Grand Elty Krakatoa Tawarkan “April Hot Deals” Mulai Rp799 Ribu

30 Maret 2026 - 11:45 WIB

Dari Lelah yang Disembunyikan, dr. Adilla Berdiri di Puncak Wisuda

30 Maret 2026 - 06:31 WIB

Dua Tokoh Nasional Kunjungi Grand Elty Krakatoa, Dorong Pariwisata Lampung Selatan

29 Maret 2026 - 13:53 WIB

Story Trending Berita