Story Time.Id, Lamsel – Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2026, tertanggal 31 Desember 2025.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa UMK Lampung Selatan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.219.609 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026. Besaran ini mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025.
UMK 2026 tercatat mengalami kenaikan 4,64 persen atau sebesar Rp142.618,49 dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp3.076.990. Penetapan ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian upah minimum dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa UMK tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“UMK Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badruzzaman juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun, ketentuan tersebut dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sesuai regulasi yang berlaku.
“Surat Edaran Bupati ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025.
Editor: Story Time.Id






