KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Berita

UMK Lampung Selatan 2026 Naik 4,64 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari

Story TimeIDbadge-check


					UMK Lampung Selatan 2026 Naik 4,64 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari Perbesar

Story Time.Id, Lamsel – Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2026, tertanggal 31 Desember 2025.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa UMK Lampung Selatan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.219.609 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026. Besaran ini mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025.

UMK 2026 tercatat mengalami kenaikan 4,64 persen atau sebesar Rp142.618,49 dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp3.076.990. Penetapan ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian upah minimum dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa UMK tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“UMK Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badruzzaman juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun, ketentuan tersebut dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sesuai regulasi yang berlaku.

“Surat Edaran Bupati ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025.

Editor: Story Time.Id

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Bupati Lampung Selatan Lantik 12 Pejabat Eselon II, Akhiri Kekosongan Jabatan Definitif di Sejumlah OPD

5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Kantor Pertanahan Gandeng Pemkab Lampung Selatan Dorong Investasi dan Pengamanan Aset

4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Polri dan Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah

4 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Poto: Febrie Adriansyah

Diduga Gunakan Rangka Baja Oplosan, Proyek Revitalisasi Sekolah Rp642 Juta di Lamsel Disorot

23 Juli 2026 - 03:24 WIB

PWI Pusat Ingatkan Hotman Paris, Pembelaan Klien Tak Boleh Lecehkan Wartawan

18 Juli 2026 - 01:16 WIB

Story Trending Berita