StoryTime.id – Seorang warga bernama Rolan Permana (38) alias Aan, diamankan petugas kepolisian Polsek Kalianda, usai diduga keras melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (28/5/2026). P
Berdasarkan Informasi yang diterima media ini dari Polsek Kalianda, peristiwa bermula sekitar pukul 04.00 WIB, saat pelapor bernama Muhlisin (30), warga Ragom Mufakat II RT/RW 004/001, terbangun dan mendapati ada orang asing yang sedang berusaha masuk ke rumahnya.
Terduga pelaku diketahui berusaha mencongkel jendela depan dan jendela samping rumah menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Mencurigai gerak-gerik orang tersebut, Muhlisin pun keluar rumah untuk memastikan. Merasa ketahuan, pelaku yang mengenakan jaket biru kombinasi abu-abu langsung berusaha kabur berlari ke arah Jalan Cinta.
Saat dikejar korban, pelaku sempat melawan dan melemparkan pisau yang dibawahnya ke arah Muhlisin, namun berhasil dihindari. Pelaku juga melempar ponsel merek Oppo miliknya sendiri saat berusaha lolos.
Akibat aksi buru-buru melarikan diri, pelaku meninggalkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain sebilah pisau bergagang kayu berwarna coklat, satu unit ponsel Oppo A5s berwarna merah, serta sepasang sandal jepit merek Swallow berwarna hitam kombinasi kuning.
Setelah kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kalianda dengan Nomor LP/B-44/V/2026/SPKT/Polsek Kalianda/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.
Berdasarkan barang bukti yang tertinggal, tim Unit Reskrim Polsek Kalianda yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Zairul Fikri, S.H., melakukan penyelidikan dan pelacakan.
Dari data yang ada di dalam ponsel yang tertinggal, petugas berhasil mengidentifikasi pemiliknya yang bernama Rolan Permana, warga Ragom Mufakat II Blok B.17 RT/RW 002/001, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.
Sekira pukul 20.00 WIB di hari yang sama, tim gabungan Polsek Kalianda dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil melakukan penangkapan. Saat penggeledahan, petugas juga menemukan jaket biru kombinasi abu-abu yang digunakan pelaku saat beraksi.
Hasil interogasi sementara, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polsek Kalianda guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, S.H., memastikan kasus ini akan diproses secara tegas sesuai aturan.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 jo Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian” ,ujar Sulyadi.
” Saat ini penyidik masih mendalami motif dan apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain”Tambah dia. (Lim).






