KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Berita

Ungkap Kasus Percobaan Pencurian, Polsek Kalianda Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Storyloversbadge-check


					Poto: Tsk Percbaan pencurian yang berhasil di amankan Aparat Polsek Kalianda (dok, StoryTime) Perbesar

Poto: Tsk Percbaan pencurian yang berhasil di amankan Aparat Polsek Kalianda (dok, StoryTime)

StoryTime.id – Seorang warga bernama Rolan Permana (38) alias Aan, diamankan petugas kepolisian Polsek Kalianda, usai diduga keras melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (28/5/2026). P

Berdasarkan Informasi yang diterima media ini dari  Polsek Kalianda, peristiwa bermula sekitar pukul 04.00 WIB, saat pelapor bernama Muhlisin (30), warga Ragom Mufakat II RT/RW 004/001, terbangun dan mendapati ada orang asing yang sedang berusaha masuk ke rumahnya.

Terduga pelaku diketahui berusaha mencongkel jendela depan dan jendela samping rumah menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Mencurigai gerak-gerik orang tersebut, Muhlisin pun keluar rumah untuk memastikan. Merasa ketahuan, pelaku yang mengenakan jaket biru kombinasi abu-abu langsung berusaha kabur berlari ke arah Jalan Cinta.

Saat dikejar korban, pelaku sempat melawan dan melemparkan pisau yang dibawahnya ke arah Muhlisin, namun berhasil dihindari. Pelaku juga melempar ponsel merek Oppo miliknya sendiri saat berusaha lolos.

Akibat aksi buru-buru melarikan diri, pelaku meninggalkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain sebilah pisau bergagang kayu berwarna coklat, satu unit ponsel Oppo A5s berwarna merah, serta sepasang sandal jepit merek Swallow berwarna hitam kombinasi kuning.

Setelah kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kalianda dengan Nomor LP/B-44/V/2026/SPKT/Polsek Kalianda/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.

Berdasarkan barang bukti yang tertinggal, tim Unit Reskrim Polsek Kalianda yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Zairul Fikri, S.H., melakukan penyelidikan dan pelacakan.

Dari data yang ada di dalam ponsel yang tertinggal, petugas berhasil mengidentifikasi pemiliknya yang bernama Rolan Permana, warga Ragom Mufakat II Blok B.17 RT/RW 002/001, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.

Sekira pukul 20.00 WIB di hari yang sama, tim gabungan Polsek Kalianda dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil melakukan penangkapan. Saat penggeledahan, petugas juga menemukan jaket biru kombinasi abu-abu yang digunakan pelaku saat beraksi.

Hasil interogasi sementara, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polsek Kalianda guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, S.H., memastikan kasus ini akan diproses secara tegas sesuai aturan.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 jo Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian” ,ujar Sulyadi.

” Saat ini penyidik masih mendalami motif dan apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain”Tambah dia. (Lim).

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Bupati Lampung Selatan Lantik 12 Pejabat Eselon II, Akhiri Kekosongan Jabatan Definitif di Sejumlah OPD

5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Kantor Pertanahan Gandeng Pemkab Lampung Selatan Dorong Investasi dan Pengamanan Aset

4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Polri dan Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah

4 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Poto: Febrie Adriansyah

Diduga Gunakan Rangka Baja Oplosan, Proyek Revitalisasi Sekolah Rp642 Juta di Lamsel Disorot

23 Juli 2026 - 03:24 WIB

PWI Pusat Ingatkan Hotman Paris, Pembelaan Klien Tak Boleh Lecehkan Wartawan

18 Juli 2026 - 01:16 WIB

Story Trending Berita