StoryTime.id Kalianda – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto memberikan bantuan sosial kepada tahanan yang tengah menjalani proses restorative justice di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, Senin (25/5/2026).
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan terhadap tahanan lanjut usia bernama Mujiran (71), yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung dan diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, bersama jajaran petugas lapas.
Kalapas Kalianda, Beni Nurrahman mengatakan kegiatan itu merupakan bagian dari implementasi program pemasyarakatan humanis yang dicanangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembinaan, tetapi juga harus hadir memberikan kepedulian dan dukungan moral bagi warga binaan,” kata Beni.
Menurutnya, pendekatan humanis diperlukan agar warga binaan tetap memiliki semangat dan harapan selama menjalani proses hukum.
“Kami ingin menunjukkan bahwa pemasyarakatan hadir dengan pendekatan yang lebih humanis, memberi semangat agar warga binaan tetap memiliki harapan dan kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Kegiatan penyerahan bantuan sosial itu turut disaksikan pihak kejaksaan, Wakil Bupati Lampung Selatan, anggota DPRD Provinsi Lampung, Inspektorat Lampung Selatan, pihak PTPN, camat, Dinas Kominfo Lampung, hingga awak media.
Kehadiran sejumlah unsur tersebut menjadi bentuk sinergi dalam mendukung pendekatan hukum yang mengedepankan sisi kemanusiaan dan keadilan restoratif. (Rls).






