KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Ekonomi

Prinsip Good Corporate Governance Jadi Fondasi Pengelolaan Baru BUMN

Story TimeIDbadge-check


					 Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini selaku Kuasa DPR RI Perbesar

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini selaku Kuasa DPR RI

StoryTime.ID, Jakarta — DPR RI menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disusun sesuai dengan amanat konstitusi. Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola korporasi BUMN berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini selaku Kuasa DPR RI, saat membacakan keterangan resmi dalam sidang pengujian materiil UU BUMN di Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara Nomor 38, 43, 44, dan 80/PUU-XXIII/2025, di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Dalam keterangannya, DPR RI menjelaskan bahwa pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara merupakan bagian dari upaya optimalisasi peran BUMN terhadap perekonomian nasional. Lembaga tersebut dibentuk sebagai badan hukum sui generis, yang menjalankan sebagian kewenangan pemerintah di bidang pengelolaan BUMN.

“Kehadiran BPI Danantara merupakan bentuk pelimpahan kewenangan Presiden dalam pengelolaan BUMN agar lebih efisien dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat,” jelas Anggia Erma di hadapan Majelis Hakim MK.

DPR juga memaparkan bahwa berdasarkan prinsip badan hukum dan teori transformasi keuangan, kekayaan negara yang disetorkan kepada BUMN atau BPI Danantara telah menjadi kekayaan badan hukum tersebut dan tidak lagi menjadi kekayaan negara secara langsung. Prinsip ini sejalan dengan teori legal separate personality yang memposisikan BUMN sebagai entitas hukum terpisah dari negara.

Meski demikian, DPR menegaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2025 tidak menghilangkan kontrol negara terhadap BUMN. Negara tetap memiliki kendali melalui kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna, yang memberikan hak istimewa dalam pengambilan keputusan strategis.

Terkait tanggung jawab hukum atas potensi kerugian BUMN atau BPI Danantara, DPR menjelaskan bahwa seluruh pengelolaan keuangan perusahaan dilakukan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Business Judgment Rule (BJR). Prinsip tersebut memastikan setiap keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanggung jawab profesional tanpa menghalangi proses hukum apabila terjadi tindak pidana.

“Kerugian pada BUMN atau BPI Danantara dapat menjadi tindak pidana apabila terdapat unsur pidana yang terbukti. Prinsip business judgment rule tidak dimaksudkan untuk menghalangi proses hukum,” tegas Anggia Erma.

Dalam keterangannya pula, DPR menyoroti bahwa UU BUMN yang baru mengatur mekanisme pengawasan berlapis terhadap BUMN, baik melalui Dewan Komisaris, akuntan publik, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, DPR menyampaikan bahwa telah disahkan Perubahan Keempat UU BUMN sebagai tindak lanjut atas dinamika ketatanegaraan dan putusan MK sebelumnya, yang antara lain melarang rangkap jabatan menteri sebagai komisaris atau direksi BUMN.

“Perubahan keempat UU BUMN merupakan bentuk respons pembentuk undang-undang terhadap aspirasi masyarakat serta perkembangan hukum yang ada,” ujar Anggia Erma.

DPR RI menutup keterangannya dengan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim MK untuk menilai kedudukan hukum para pemohon dan mempertimbangkan seluruh aspek dalam pengambilan keputusan. **

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Anggota DPRD Lampung Dilaporkan ke BK, Diduga Kempeskan Ban Mobil Mahasiswi

2 Februari 2026 - 12:21 WIB

Batangtoru, Kebun Tua dan Denyut Hidup Warga di Tengah Pemulihan Bencana

31 Januari 2026 - 07:52 WIB

Amran Sulaiman Apresiasi Retret PWI 2026, Tegaskan Peran Strategis Wartawan dalam Pembangunan

30 Januari 2026 - 16:24 WIB

Di Balik Pemeriksaan Ketiga Bupati Pesawaran

24 Januari 2026 - 00:59 WIB

Musda XI Golkar Lampung Utara Mengerucut, Arnando Ferdiansyah di Puncak

22 Januari 2026 - 10:38 WIB

Story Trending Berita