OSTORYTIME.ID, LAMSEL – Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK Lampung) resmi melayangkan laporan pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2024–2025 di sejumlah OPD Kabupaten Lampung Selatan ke aparat penegak hukum, Selasa (3/3/2026).
Perwakilan ALAK Lampung, Nopiyanto, mengatakan laporan dibuat setelah penelusuran dokumen anggaran, perbandingan pagu dan realisasi, serta temuan di lapangan. “Kami menemukan indikasi belanja tidak proporsional, mark-up, potensi pemborosan hingga dugaan pemotongan hak pegawai. Ini perlu diuji lewat audit investigatif,” ujarnya.
Sejumlah OPD disorot. Di Dispora, ALAK menilai belanja hadiah perlombaan tak memiliki indikator output–outcome jelas. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah disorot terkait insentif non-ASN dan dugaan pemungutan PBB pada hunian di atas lahan negara. Inspektorat disebut terkait dugaan pemotongan tambahan penghasilan pegawai.
Di Dinas Kesehatan, ALAK menyoroti dugaan pungutan honor Prolanis, belanja alat dan bahan kantor Rp2,18 miliar, makan-minum lebih dari Rp1 miliar, serta BMHP Rp8,53 miliar. “Angkanya besar, harus diuji kewajarannya,” tegas Nopiyanto.
Belanja PJU Dishub Rp16,03 miliar—termasuk pengadaan lampu LED—juga diminta diaudit. Bappeda, BPKAD, Dinas Perikanan, Dinas PUPR, hingga BPBD turut disebut dengan sorotan dominasi belanja operasional.
ALAK juga menyoroti RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM terkait dugaan pengurangan volume, mark-up, dan indikasi fee rekanan. Di Dinas Pendidikan, ALAK mengungkap dugaan pengurangan volume, setoran proyek hingga 20 persen, persoalan BOP PKBM, kelebihan bayar proyek, serta dugaan setoran pada revitalisasi sekolah.
ALAK mendesak audit investigatif independen oleh BPK RI Perwakilan Lampung dan APIP, serta meminta APH menindaklanjuti laporan. Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Lampung Selatan dan OPD terkait belum memberikan keterangan resmi. (TM).






